Site Loader
Kriteria kelulusan peserta didik dalam Ujian Sekolah dan Ujian Nasional 2013 nampaknya belum berubah dari tahun kemarin.  Sebagaimana pasal yang ada pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 sbb :
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.

Post Author: whoami

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Buka Chat
Butuh Bantuan?
Assalamualaikum 👋
Ada yang bisa kami bantu?